Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta mulai sejak 2018 lalu.
Dalam penerapannya, kamera CCTV telah dipasang di tiap persimpangan sepanjang jalan protokol untuk memantau para pengendara yang melanggar lalu lintas meski tanpa ada petugas kepolisian yang berjaga.
Nantinya, berdasarkan rekaman CCTV pelanggar lalu lintas akan mendapat surat tilang yang langsung dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas, yang didapat berdasarkan data di BPKB.
Mungkin saat ini masih banyak yang belum tahun bagaimana sejarah ETLE dan penerapannya di Indonesia.untuk itu dalam artikel kali ini kita akan membahas Mengenal Lebih Jauh Teknologi E-Tilang Di Tanah Air.
Sekilas Tentang Teknologi ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi yang menggunakan kamera dalam penerapannya.
Melalui sistem ini berbagai jenis pelanggaran lalu lintas bisa di deteksi dengan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Kehadiran ETLE di Indonesia dilandasi adanya permasalahan lalu lintas dan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Diawal percobaannya dua kamera dengan jenis e-police ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin untuk mengawasi dan mendeteksi pelanggaran terhadap traffic light dan marka.
Hasilnya ETLE dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 persen sehingga Ditlantas PMJ terus mengembangkan sistem ini karena dinilai E-Tilang ini sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum lalu lintas.
Diawal penerapannya e-tilang hanya dapat mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah dan menginjak marka jalan.
Namun, seiring berjalannya waktu penerapan ini terus mengalami perkembangan, mulai dari kualitas kamera, jumlah, kemampuan, dan penempatan kameranya.
Bahkan kamera canggih ini dapat merekam pengemudi yang menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan pelanggaran sistem ganjil-genap, serta dapat menyediakan informasi kepada petugas kepolisian untuk mengungkap kasus kriminal.
Kelebihan Yang Ditawarkan
Karena dianggap memudahkan pihak kepolisian dan juga dapat mengurangi tingkat pelanggaran pengguna jalan ETLE terus dikembangkan sehingga kini memiliki banyak kelebihan. Berikut beberapa kelebihan atau fitur canggih dari e-tilang :
1. Fitur Rekam Wajah
Kamera ETLE memiliki fitur rekam wajah yang bisa mengetahui identitas pengendara sehingga mempermudah proses tilang.
Wajah pengemudi yang melanggar terekam jelas dalam CCTV yang terpasang sehingga identitas pengemudi langsung bisa diketahui.
2. Fitur Kamera ANPR
Kamera CCTV yang terpasang di jalanan juga mempunyai fitur kamera ANPR yang berfungsi untuk merekam plat nomor kendaraan yang sedang melaju serta mendeteksi pengendara yang melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas.
Plat nomor kendaraan yang terekam langsung dihubungkan ke database pemilik kendaraan yang terdaftar.
3. Fitur check point
Di Jakarta ada peraturan jalan ganjil genap yang mana pada saat tanggal ganjil jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda 4 berplat ganjil juga, begitupun sebaliknya.
Dengan adanya peraturan tersebut kamera CCTV ETLE juga dilengkapi Fitur check point yang digunakan untuk mendeteksi pelanggar aturan ganjil genap dan langsung terkoneksi dengan database kendaraan.
4. Fitur Speed Radar
Dalam sistem ETLE ini juga diawasi kecepatan kendaraan yang melaju secara real time dengan fitur teknologi speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point.
Kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal akan langsung diketahui identitas pelanggarnya. Teknologi dan fitur-fitur yang mendukung tilang elektronik ini terus diperbarui.
Cara Kerja dan Mekanisme di Masyarakat
Kamera tilang elektronik dapat menganalisis berbagai jenis pelanggara yang dilakukan oleh pengguna jalan mulai dari marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran ganjil-genap, dan pelanggaran lainnya lengkap dengan identifikasi dan analisis jenis kendaraan, nomor registrasi kendaraan melalui nomor plat kendaraan yang dijadikan rekaman output dalam bentuk foto ataupun video.
Data-data kendaraan yang melanggar dari kamera tersebut akan diverifikasi dan dikirimkan surat konfirmasinya terlebih dahulu dilanjutkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan tersebut.
Berikut Cara kerja tilang elektronik dari penangkapan bukti dengan kamera sampai diteruskannya informasi tilang kepada pelanggar.
- Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang muncul dari monitor dan bukti tersebut akan diteruskan kepada Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
- Bukti pelanggaran tersebut akan mulai diidentifikasi oleh petugas dengan menggunakan ERI alias Electronic Registration and Identification.
- Setelah identitas kendaraan didapatkan maka petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan pelanggaran yang telah dilakukan.
Konfirmasi dilakukan sebagai awal penindakan tilang terhadap pemilik kendaraan karena ada kemungkinan bahwa kendaraan yang melanggar sudah tidak lagi dimiliki oleh orang yang menerima surat konfirmasi.
- Setelah menerima surat konfirmasi
Pengendara diberi waktu 8 hari terhitung sejak penerimaan surat tersebut untuk mengkonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum setelah itu akan diterbitkan surat tilang.
- Pelanggar harus menbayar denda tilang sesuai ketentuan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA yang tertera di dokumen penilangan.
Masyarakat dapat Membayar Tilang Elektronik (ETLE) dengan tiga cara melalui bank yang dipilih oleh Korlantas Polri, kantor cabang terdekat atau melalui internet banking dan mobile banking.
Efektivitas Teknologi Di Lapangan
Electronic Traffic Law Enforcement atau yang lebih dikenal masyarakat tilang online merupakan salah satu inovasi yang menyuguhkan transparansi dan akuntabilitas bagi publik serta diharapkan mampu menghapus stigma tilang yang berbasis tawar menawar.
Sejauh ini e-tilang cukup efektif dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, adil dan transparan terutama dalam upaya menghapuskan pungutan liar serta memberikan dampak positif, baik masyarakat dimana masyarakat menjadi disiplin dan patuh ketika berkendara.
Kelemahan Yang Sering Dikeluhkan
Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera e-TLE yaitu pelanggaran yang berkenaan dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Banyak pula masyarakat yang belum mengetahui apa itu tilang elektronik dan bagaimana cara kepengurusannya jika ditilang bahkan masih ada masyarakat yang belum kenal teknologi sehingga merasa bahwa e-tilang merupakan suatu kerumitan.
Selain itu keterbatasan sarana prasarana masyarakat seperti tidak semua masyarakat memiliki hp android dan tidak semua kantor/pos polisi/petugas mempunyai alat bantu pembayaran e-tilang seperti mesin Electronic Data Transfer (EDC).
Keberadaan teknologi keamanan yang makin canggih membuat masyarakat harus makin jeli serta disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Jadilah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik agar makin banyak masyarakat yang melihat dan mewujudkan lingkungan berkendara yang baik dan aman agar Anda dan seluruh pengguna jalan dapat merasakan manfaatnya ya.